Prosedur Ekspor – Pengertian Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Customs (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara. Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :
- Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia).
- Memastikan juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
- Jika belum mendapatkan pembeli (buyer) di luar negeri kita bisa melakukan strategi pemasaran barang ekspor dengan berbagai metode, baik pemasaran secara offline maupun online.
- Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), sepakat dalam menentukan sistem pembayaran dengan buyer, menentukan quantity dan spek barang yang akan di ekspor, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen – dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
- Melakukan pemberitahuan pabean ekspor kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
- Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
- Secara paralel kita juga bisa melakukan aktivitas stuffing (mengemas dan memuat barang ke dalam container) serta melakukan proses pengapalan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
- Mengasuransikan barang / kargo kita (optional, jika menggunakan Incoterm yang berkaitan)
- Mengambil pembayaran di Bank (Jika pembayaran menggunakan LC (Letter Of Credit) atau pembayaran di akhir.
Mengenai prosedur pengiriman barang ekspor melalui laut dengan Less Than Container load ( LCL ) yang dilakukan oleh Pihak cargo GLOBE Logistics, sebagai jasa transportasi berskala lokal yaitu EMKL, dan dapat berperan juga sebagai contractual shipper, berperan sebagai penanggung jawab tunggal atas semua mata rantai pengangkutan dari awal hingga tempat tujuan akhir. Prosesnya diawali antara lain ;
- Penerbitan Shipping Instruction
- Dilanjutkan oleh booking space
- Stuffing
- Pengurusan dokumen dan diakhiri oleh proses penyerahan dokumen kepada eksportir.
Untuk dokumen – dokumen yang digunakan meliputi :
- Shipping Instruction
- Packing list
- Invoice
- Bill of Lading ( B/L )
- Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )
- Certificate of Origin / Surat Keterangan Asal.
Sedangkan untuk pihak – pihak yang terkait meliputi :
- Eksportir
- EMKL (Ekspidisi Muatan Kapal Laut)
- ImportirBea dan cukai
Dinas Perindustrian dan Perdagang. lihat tarif pengiriman Klik disini